Jangan Kembalikan Demokrasi Ala ORLA/ORBA

H.Mohamad Muraz Anggota DPR RI/MPR RI
H.Mohamad Muraz Anggota DPR RI/MPR RI

Oleh H.Mohamad Muraz
Anggota DPR RI/MPR RI

Saat ini telah muncul kembali dikalangan para tokoh dan anggota DPR/MPR RI untuk mewacanakan amandemen UUD 1945 yang tujuan akhirnya ingin mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR RI dan pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota oleh DPRD serta Presiden menjadi 3 periode.

Bacaan Lainnya

Mereka menyatakan bahwa pemilihan langsung oleh rakyat bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan sila ke 4 Pancasila.

Saya selaku kader dan politisi Partai Demokrat juga Partai Demokrat menolak keras keiinginan pemilihan secara tidak langsung.

Para pemimpin tersebut jelas-jelas telah mengkhianati perjuangan para mahasiswa dan rakyat Indonesia pada saat reformasi yang meminta kembali hak rakyat dalam memilih Presiden Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Walkot secara langsung oleh rakyat,sesuai dengan penjelasan UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Sejarah telah mencatat bahwa di jaman Orde Lama dan Orde Baru telah dilaksanakan demokrasi terpimpin sebagai penjabaran pancasila. Tujuan utamanya adalah ingin melanggengkan kekuasaan. Masa orde lama presiden dipilih oleh MPR, karena itu Presiden Soekarno setelah dekrit presiden 1959 segera membentuk MPR RI dengan istilah MPRS yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Demikian juga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditunjuk, diangkat dan diketuai oleh Presiden. Gubernur, Bupati, Walikota pada dasarnya ditunjuk oleh Presiden. Goal akhirnya adalah terbit ketetapan MPRS no. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia seumur hidup.

Di jaman Orde Baru tidak jauh beda dengan jaman orde lama. Presiden Soeharto telah memfungsikan partai politik menjadi 3 partai, yaitu GOLKAR, PPP dan PDI, kemudian seluruh aparatur sipil, TNI, dan Polri juga para pegawai BUMN diharuskan menjadi anggota dan atau pendukung GOLKAR yang akhirnya GOLKAR selalu menjadi mayoritas di DPR/MPR RI dan ditambah pula dengan fraksi ABRI yang jumlah nya 20%.

Kemudian utusan golongan dan utusan daerah yang duduk di MPR RI ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Selain itu Presiden berkedudukan sebagai ketua dewan pembina/penasehat Partai GOLKAR. Otomatis setiap pemilihan presiden yang berdasarkan azas musyawarah mufakat sila ke 4 pancasila selalu aklamasi Bapak Soeharto jadi presiden.

Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Pasal 7 UUD 45 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Sehingga Presiden Soeharto dapat menjadi presiden lebih dari 30 tahun. Inilah demokrasi pancasila ala orde baru.

Mereka lupa bahwa azas musyawarah untuk mufakat berlandaskan sila ke 4 pancasila adalah untuk mempertahankan dan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai dengan keiinginan dan suara rakyat Indonesia.

Jadi jangan sekali-kali para wakil rakyat yang telah dipilih rakyat secara langsung oleh rakyat baik yang berada di legislatif maupun di eksekutif mengkhianati kehendak rakyat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945 sebagai perudang-undangan tertinggi di Indonesia.

Mari berjuang dengan amanah untuk melaksanakan keinginan rakyat Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang jaya, sejahtera, adil dan makmur. Karena itu saya bersama Partai Demokrat menolak dengan tegas Presiden dipilih oleh MPR RI, jabatan Presiden 3 periode dan pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wakot oleh DPRD karena tidak sesuai dengan demokrasi dan keinginan rakyat.

Kami akan tetap berjuang jangan sampai Indonesia kembali ke demokrasi ala ORLA dan ORA. Demokrat pro demokrasi karena kami pro rakyat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *