Poin-Poin dari Rancangan Regulasi Industri Gim Indonesia
Rancangan Perpres tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Indonesia adalah produk hukum yang melibatkan berbagai kementerian, antara lain Kemenparekraf, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Perindustrian.
Merujuk pada Lampiran Keppres 26/2022, beberapa poin materi muatan yang diatur dalam Rancangan Perpres meliputi (i) Arah dan Panduan Strategis Program Percepatan Pengembangan Industri Gim, (ii) Prinsip Program Percepatan Pengembangan Industri Gim, (iii) Sumber Pendanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim, dan (iv) Ruang Lingkup Kelompok Kerja.
Kelompok Kerja Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Indonesia akan memiliki cakupan ruang lingkup sebagai berikut:
- Pengembangan SDM untuk industri gim Indonesia.
- Pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim Indonesia.
- Peningkatan promosi dan pembukaan akses pasar gim Indonesia.
- Penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung pengembangan industri gim Indonesia.
- Penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim di Indonesia.
- Pembangunan industri perangkat keras untuk gim Indonesia.
- Aktivasi gim Indonesia di kawasan regional dan global.
Kemenparekraf mengungkapkan Rancangan Perpres dirancang untuk menjadi solusi persoalan industri gim seperti pendanaan, SDM, serta regulasi dan birokrasi, serta mendorong promosi dan aktivasi gim Indonesia di kawasan regional dan global.
Catatan Bagi Stakeholders Industri Gim Indonesia
Terdapat beberapa materi muatan dari Rancangan Perpres perlu menjadi perhatian dan mendapat catatan khusus, antara lain terkait aspek pembiayaan dan permodalan, perlindungan SDM dalam negeri, serta perlindungan produk dalam negeri.
Aspek pembiayaan dan permodalan penting untuk disoroti karena industri gim merupakan industri padat modal atau memerlukan nilai investasi dan biaya besar. Pelaku industri gim dapat memperoleh pembiayaan dan permodalan dalam bentuk ekuitas dari investor maupun utang dari lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
Supaya investor asing dan domestik tertarik untuk menanam modal pada pelaku industri gim, Pemerintah perlu mengoptimalkan insentif dan fasilitas penanaman modal yang saat ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4 Tahun 2021 telah mengatur sejumlah fasilitas penanaman modal seperti (i) layanan fasilitas fiskal, contohnya pengurangan pajak penghasilan badan dan pembebasan bea masuk atas impor serta (ii) layanan fasilitas non fiskal, contohnya alih status izin tinggal.
Pemerintah Indonesia dapat belajar dari Pemerintah Jepang yang memberikan insentif perpajakan untuk industri teknologi dan piranti lunak (software). Sampai saat ini, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan baru menetapkan sektor sumber daya alam dan otomotif sebagai fokus dari insentif perpajakan pada tahun 2024.
Kesulitan industri gim dalam mengakses kredit dan pembiayaan dari lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank perlu mendapat perhatian dari Pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Bank perlu menganalisis itikad baik dan kemampuan debitur untuk melunasi utangnya. Kemampuan debitur dinilai dari unsur (i) watak (character), (ii) kemampuan (capacity), (iii) modal (capital), (iv) agunan (collateral), dan (v) prospek usaha (conditions).
Meskipun dalam UU Perbankan agunan merupakan jaminan tambahan dan salah satu dari lima unsur penilaian kemampuan debitur, tidak jarang bank tetap meminta agunan dari pelaku industri. Sebab, bank mempunyai kebebasan dan selera risiko (risk appetite) masing-masing dalam memberikan kredit atau pembiayaan kepada pelaku industri. Akibatnya, industri gim dan industri lain yang tidak memiliki agunan (collateral) akan relatif lebih sulit untuk mendapat akses pembiayaan dari bank.
Upaya yang telah diambil Pemerintah agar industri kreatif bisa mengakses layanan perbankan (bankable) adalah pengaturan kebijakan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022) memberikan platform bagi lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank untuk menggunakan KI sebagai agunan dan objek jaminan utang. PP 24/2022 memberikan pilihan jaminan bagi KI dalam bentuk jaminan fidusia, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Gim sebagai piranti lunak yang di dalamnya terdapat elemen KI sangat diuntungkan dengan adanya pengaturan mengenai pemberian kredit dan pembiayaan dengan jaminan KI. Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menerangkan pemberian kredit dan pembiayaan industri kreatif dengan jaminan KI masih terkendala minimnya regulasi tentang mekanisme dan infrastruktur penilaian (valuasi) serta eksekusi dari KI.
Penting bagi Pemerintah, untuk mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut dengan stakeholders kementerian dan lembaga, bank, pelaku industri, akademisi, dan asosiasi agar terbentuk peraturan pelaksana, surat edaran, hingga produk lain seperti petunjuk teknis terkait mekanisme dan infrastruktur penilaian (valuasi) dan eksekusi dari KI.
Catatan berikutnya adalah Rancangan Perpres perlu mengatur lebih lanjut dan menyelaraskan regulasi terkait perlindungan SDM dalam negeri. Garis besar perlindungan bagi SDM dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021). Pelaku industri sebagai pemberi kerja mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi pekerja dengan program pendidikan dan pelatihan. Pelaku industri juga perlu melakukan kewajiban alih teknologi dan alih keahlian dari SDM asing kepada SDM dalam negeri, apabila mempekerjakan SDM asing.
Selain SDM, Pemerintah melalui Rancangan Perpres juga perlu lebih lanjut melindungi produk barang dan jasa dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberikan preferensi harga untuk pelaku industri yang mencapai TKDN tertentu, sebagaimana garis besar ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/Per/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Penutup
Rancangan Perpres adalah aksi konkret yang membawa harapan dan angin segar untuk kemajuan industri gim tanah air. Rancangan Perpres ini wajib di apresiasi karena memberikan pelaku industri gim kesempatan untuk merealisasikan potensi besar industri gim yang sampai saat ini masih terhambat masalah pendanaan, SDM, serta regulasi dan birokrasi Namun, materi muatan dan implementasi dari Rancangan Perpres ini masih perlu dikawal oleh berbagai stakeholders dan warga masyarakat agar dapat memberikan kemanfaatan bagi sebanyak-banyaknya pihak.
Profil Penulis
Rafi Natapradja adalah konsultan hukum muda pada kantor hukum afiliasi Jepang terbaik di Indonesia. Rafi memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kesehariannya, Rafi sering menangani urusan hukum dari berbagai sektor, yakni merger dan akuisisi, penanaman modal asing, persaingan usaha, serta fintech.
Sebelum berkarir sebagai konsultan hukum, ia pernah aktif menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan dan mengikuti kegiatan pemagangan pada BUMN sektor minyak dan gas dan perusahaan multinasional sektor telekomunikasi, di mana ia mendapatkan banyak pengalaman dan ilmu hukum dari berbagai sektor. Segala tulisan dan opini yang disampaikan adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat ia bekerja. ***






