KPU Kota Sukabumi Disanksi Bawaslu Jabar Akibat Banyak Coretan di C1

SUKABUMI,RADARSUKABUMI.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mendapatkan peringatan tertulis soal pelanggaran administrasi dari Bawaslu Jabar.

Hal tersebut, menyusul adanya temuan masalah pada perhitungan dan pemungutan suara pada Pemilu 2019.

Menurutnya, kejadian ini dilaporkan oleh Caleg DPR RI, Partai Gerindra nomor urut 3, Mustofa.

Putusan tersebut tercantum dalam nomor register 03/LP/PL/PROV/13.00/V/2019.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Bawaslu Jabar menyatakan KPU Kota Sukabumi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu.

“Sejumlah fakta dalam persidangan tersebut diakui terlapor KPU Kota Sukabumi.

Sehingga diputuskan bahwa KPU Kota Sukabumi melanggar administratif pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jabar Sutarno, saat dihubungi melalui telepon seluler, kemarin.

Dikatakannya, pelanggaran administratif tersebut berkaitan penulisan c1 banyak yang tidak sesuai dengan norma yang seharusnya.

Mulai dari adanya coretan pembetulan namun tidak diparaf.

Selain itu perolehan suara partai dan caleg ada yang dituliskan jumlah dan keterangnya.

Termasuk ada juga keliru penulisannya,” katanya.

Selain itu kata Sutarno pelapor juga mempersoalkan terkait daftar pemilih khusus (DPK) di satu kecamatan di Kota Sukabumi.

Dalam hal ini jumlah DPK bisa mencapai 100 persen.

“Ada indikasi penggelembungan suara.

Namun dalam persidangan tidak bisa dibuktikan, terkait persoalan DPK dengan penggelembungan suara,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengaku pihaknya mendapatkan peringatan tertulis dari Bawaslu Jabar.

Bahwa KPU Kota Sukabumi kurang melakukan asistensi, koordinasi dan kendali kepada jajaran di bawahnya terutama KPPS.

“ Iya KPPS ini banyak melakukan kesalahan administrasi seperti mencoret angka-angka.

Memang salah tapi tidak dibubuhi paraf.

Ada juga yang salah input dan salah jumlah,” ujarnya.

Namun secara adminitratif kata Agung semuanya sudah dibenahi dan dibetulkan saat pleno ditingkat kecamatan.

Tapi Bawaslu tetap menilai ini pelanggaran adminitrasi.

“Ada kekurang maskimalan dalam kendali, supervisi dan Bimtek kepada KPPS,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *