POLITIK

KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Di Tiga Provinsi

×

KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Di Tiga Provinsi

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU, Ilham Saputra

JAKARTA-– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjang waktu kepada provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi manual berjenjang.

Perpanjangan itu diberikan kepada tiga provinsi hingga tanggal 15 Mei 2019.

Bank bjb Tandamata

“Provinsi yang belum selesai itu Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua,” ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (13/5).

“Kemarin kita sudah buat surat edaran untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan,” imbuh Ilham menambahkan.

Dia menyebutkan kendala yang dihadapi KPUD Provinsi adalah adanya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang formulir C1 di TPS.

Hanya saja, Ilham memastikan target kerja KPU RI masih tetap sesuai jadwal, yaitu mengumumkan hasil Pemilu Serentak 2019 pada 22 Mei nanti.

“Kami optimis, bahwa proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya,” demikian Ilham.

(jpg/rmol)