POLITIK

KPK Pertanyakan Eks Mentan Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel

×

KPK Pertanyakan Eks Mentan Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT. Tiran Indonesia, Amran Sulaiman. (istimewa)

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Bank bjb Tandamata

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.