KPK Pertanyakan Eks Mentan Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT. Tiran Indonesia, Amran Sulaiman. (istimewa)

JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT. Tiran Indonesia, Amran Sulaiman. Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini dilakukan setelah meminta penjadwalan ulang, yang seharusnya diperiksa pada Rabu (17/11) kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, Amran dicecar tim penyidik KPK terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Keterangan Amran dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara,” kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap Rp 13 miliar.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah itu saat menjabat pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *