Bawaslu Kabupaten Sukabumi Butuh 8.000 Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Koordinator Divisi SDMOD Fahmi Setia Dwi Nugraha saat menggelar rapat koodinasi persiapan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu tahun 2024
Koordinator Divisi SDMOD Fahmi Setia Dwi Nugraha saat menggelar rapat koodinasi persiapan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu tahun 2024

SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membutuhkan 8.000 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami membuka rekrutmen untuk ribuan pengawas TPS. Pendaftarannya akan dibuka mulai 2 Januari hari ini,” kata Koordinator Divisi SDMOD Fahmi Setia Dwi Nugraha

Bacaan Lainnya

Dirinya mengatakan bahwa proses rekrutmen pengawas TPS ini digelar di setiap kecamatan, melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan. Jadi bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendatangi kantor panwaslu kecamatan di daerahnya masing-masing.

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung pada 2-6 Januari 2024. “Mulai 2 Januari kami akan menerima pendaftaran calon pengawas TPS. Syaratnya usia minimal 21 tahun,” katanya.

Menurut dia, kriteria utama bagi pengawas TPS ialah pribadi yang berintegritas. Sehingga mampu mendukung terwujudnya pemilu yang berjalan tertib dan lancar.

Sejumlah persyaratan lain yang ditetapkan Bawaslu Sukabumi bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Persyaratan lainnya, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *