Sah, Penerimaan Siswa Baru Pakai Zonasi

IST TETAP PAKAI SISTEM ZONASI: Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah) didampingi pejabat eselon 1 dan 2 memberikan penjelasan tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020, di Jakarta.

Hal itu berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.

Bacaan Lainnya

“Kenapa diperluas karena ini perbaikan untuk peminatan yang merata. Untuk itu walau tidak tergantung dalam PPDB. Kita harapkan itu diatur masing masing daerah ini sesuai dengan semangat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pendidikan itu konruen artinya kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah,” jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. “Ini memang harus ada pembagian, walaupun tidak semuanya dalam bentuk peraturan yang tetap.

Tapi bisa dalam petunjuk teknis,” kata Muhadjir Effendy.Kebijakan zonasi dapat dipahami secara baik oleh para pengambil kebijakan di daerah. Pemerintah pusat makin memercayai pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan.

Hal itu tercermin dalam rencana alokasi transfer daerah pada anggaran fungsi pendidikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang semakin tinggi. Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona.

“Nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu ia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona,” ungkap Muhadjir.

Kebijakan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk bersekolah di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Karenanya Kemendikbud akan memaksimalkan kembali kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, sebab sistem zonasi ini erat hubungannya dengan data kependudukan suatu wilayah.

“Kalau biasanya murid yang mendaftarkan diri ke sekolah. Sekarang sekolahnya yang harus pro-aktif mendata calon peserta didik. Jadi kerja sama dengan petugas pendidikan setempat. Untuk mendata tapi basisnya ada dua yakni yang ada di sekolah dan yang ada di catatan ke pendudukan,” tukasnya.

 

(dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *