Cegah Perundungan, Polisi Edukasi Bullying di SDN Cisuda

Anggota Kepolisian Resor Sukabumi Kota gencar melakukan edukasi tentang perundungan dan kenakalan remaja kepada sejumlah pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah di Kota Sukabumi.
Anggota Kepolisian Resor Sukabumi Kota gencar melakukan edukasi tentang perundungan dan kenakalan remaja kepada sejumlah pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah di Kota Sukabumi.

SUKABUMI — Anggota Kepolisian Resor Sukabumi Kota gencar melakukan edukasi tentang perundungan dan kenakalan remaja kepada sejumlah pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah di Kota Sukabumi. Edukasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindak kenakalan remaja sekaligus kekerasan dilingkungan sekolah.

Melalui Unit Polmas Polres Sukabumi Kota rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk diberikan penyuluhan. Seperti salah satunya di SD Negeri Cisuda, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi yang menjadi sasaran penyuluhan Polres Sukabumi Kota. Kegiatan penyuluhan ini pun mendapat sambutan hangat dari Plt Kepala SDN Cisuda, Fahruddin.

Bacaan Lainnya

“Sangat mengapresiasi sekali dengan adanya kunjungan dari Polres Sukabumi Kota untuk memberikan edukasi tentang perundungan, dimana kita ketahui bersama saat ini kasus perundungan di lingkungan sekolah mulai marak terjadi,” imbuhnya.

Fahruddin menambahkan, perundungan atau bullying merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik, emosional, dan psikologis anak-anak dan remaja. Untuk itu, kegiatan tersebut sangat penting diikuti oleh siswanya. Tentu saja melalui kolaborasi bersama sekolah dan Polres Sukabumi Kota langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, menghormati, dan mendukung perkembangan positif para siswa.

Untuk pesertanya sendiri diikuti oleh seluruh siswa mulai kelas 1-6 bahkan guru-guru juga ikut mengikuti edukasi ini,” terangnya.

Adapun edukasi bullying ini dipimpin langsung oleh Kanit Bin Polmas Aiptu Dadang, pantauan Radar Sukabumi para siswa sangat antusias mengikuti edukasi tersebut saat Aiptu Dadang menjelaskan tentang kebiasaan perilaku yang kurang baik. Seperti diantaranya, merokok,bully,perang sarung,anak dibawah usia 17 TDK boleh mengendarai sepeda motor, menggunakan knalpot blong, narkoba dan kenakalan remaja lainnya.

” Bukan hanya soal kenakalan remaja tetapi kami juga disini menghimbau kepada seluruh siswa, guru dan orang tua untuk lebih hati-hati lagi ketika memilih jajan makanan dan minuman diluar sekolah dan kepada para pendidik agar memantau dan membimbing anak-anak supaya tidak terjerumus ke dalam kenakalan remaja,” pungkasnya. (wdy/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *