SUKABUMI — Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SD Negeri Cipanengah Kota Sukabumi menggaet Polres Sukabumi Kota memberikan edukasi tentang perundungan kepada guru dan ratusan siswa di SDN Cipanengah, pada Jumat (15/3/2024).
Kegiatan tersebut digelar seiring maraknya fenomena aksi bullying atau perundungan di lingkungan sekolah sehingga menimbulkan banyak korban. Adapun kegiatn ini diikuti sebanyak 200 siswa. Bukan hanya siswa kegiatan ini juga diikuti oleh suluruh guru di sekolah.
“Saat ini kasus perundungan atau bullying sedang marak terjadi tak terkecuali di sekolah, seperti kita tahu kasus perundungan wara-wiri di televisi atau media sosial akhir-akhir ini menyita perhatian publik dan hal ini tentunya menjadi tamparan keras untuk dunia pendidikan kita. Dan yang lebih membuat miris adalah aksi bullying ini merata terjadi di berbagai jenjang sekolah. Terbukti banyaknya korban dan pelaku bullying adalah sama-sama pelajar dari berbagai jenjang. Tak terkecuali dari anak-anak siswa sekolah dasar. Hal ini wajar jika membuat khawatir orangtua akan keamanan dan kenyaman putra-putri mereka ketika belajar atau beraktivitas di sekolah,” terang Kepala SDN Cipanengah Lilis Wulansari saat diwawancara Radar Sukabumi, kemarin.
Lilis berharap melalui kegiatan ini mampu memberikan wawasan baru, melahirkan kesadaran sejak dini dan bisa menjadi bekal dasar pengetahuan para siswa seputar tindakan bullying dan dampaknya yang sangat berbahaya dalam jangka waktu panjang. sehingga mereka akan berhati-hati dalam berpikir dan bertindak ketika bergaul baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Selain itu beliau berharap agar kegiatan pembinaan dari Polmas rutin diadakan tidak hanya untuk para siswa tapi juga untuk orangtua siswa agar menyamakan persepsi terkait tindakan bullying dan turunannya.
“Insyaallah kita akan agendakan pembinaan lanjutan untuk para orangtua siswa dalam program Cipanengah Smart Parenting berkolaborasi dengan Komite Sekolah, Polmas dan Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),” ujarnya.
Sementara itu, pantauan Radar Sukabumi, para siswa terlihat sangat antusias mengikuti arahan dari polisi yang memberikan edukasi. Dadang sebagai nara sumber dari kepolisian Polres Kota Sukabumi sangat interaktif dan menarik menyampaikan materi pembinaan seputar bullying atau perundungan, bentuk-bentuk bullying serta pencegahannya.
Selain itu, beliau menyampaikan bahwa ada sebuah program untuk menumbuhkan rasa sayang kepada diri sendiri, teman dan sesama yaitu dengan membiasakan diri untuk memeluk diri, orangtua dan teman-temannya. Sehingga akan meminimalisasi rasa benci atau ingin menyakiti orang lain.
Setelah memaparkan materi pengetahuan seputar bullying, beliau juga berpesan agar para siswa berani ‘speak up’ jika ada indikasi yang mengarah kepada aksi perundungan. Mereka harus berani menyampaikan kepada wali kelas, guru atau kepala sekolah serta orangtua mereka. Terakhir beliau menyampaikan dengan tegas bahaya membawa motor seusia
Meski Jum’at pagi itu SDN Cipanengah diguyur hujan dan semua siswa sedang berpuasa, tetapi tidak menyurutkan semangat mereka untuk belajar menyimak dengan serius materi tentang bullying tersebut.
Malah mereka proaktif bertanya jawab sambil bergantian ingin tampil ke depan memdemontrasikan apa yang dicontohkan oleh nara sumber. Celoteh-celoteh lucu disertai gelak tawa canda dan tepuk tangan riuh menghiasi kegiatan pembinaan siswa tersebut.
Selesai kegiatan pembinaan siswa di aula sekolah, Pak Dadang dari Polmas lanjut melakukan pembinaan khusus kepada guru-guru di ruangan lain. Beliau menekankan bahwa kita perlu selalu waspada, mengamati dan melakukan berbagai upaya pencegahan bullying dengan proaktif mensosialisasikan kembali apa yang telah disampaikan kepada anak-anak di ruang-ruang kelas dalam pembelajaran.
Agar mereka selalu diingatkan akan tindakan-rindakan yang mengarah kepada perundungan dan bahayanya. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan pembinaan ini dan mengancungi jempol bahwa SDN Cipanengah telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang serius dan aktif melakukan berbagai upaya antisipasif bullying.
Seperti diketahui bullying atau perundungan adalah sebuah bentuk prilaku agresif yang berulang dilakukan pelaku, disengaja dan memiliki tujuan untuk mengintimidasi, mendominasi, merendahkan, menghina dan menyakiti orang lain, baik secara emosional, fisik, atau mental.
Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bullying atau perundungan bisa diibaratkan sebagai benih dari sekian banyak bentuk kekerasan lainya seperti tawuran, pengeroyokan, pelecehan sampai pembunuhan.
Bahkan, mengantisipasi maraknya aksi bullying di kalangan siswa, Kemendikbudristek mengambil langkah dengan menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan para siswa sehingga perlu mendapatkan tindakan pencegahan serta penanganan yang serius.
Ada beberapa contoh bentuk bullying atau perundungan yang harus kita sosialisasikan kepada siswa dan orangtua di satuan pendidikan masing-masing, antara lain: Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.
Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Perundungan siber (Cyber Bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan. (wdy/d)






