Sudah Mencapai 157 Ribu Anak Di Kota Malang Belum Memegang KIA

Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Malang belum maksimal. Dari sekitar 200 ribu anak wajib KIA, saat ini baru 43.039 anak yang sudah mengantonginya.

Artinya, masih ada sekitar 157 ribu anak yang belum memegang KIA. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus mendorong warga untuk melakukan pengurusan KIA.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang Slamet Utomo mengatakan, sebanyak 43 ribu KIA dibuat sejak Januari 2017. Saat itu Kota Malang ditunjuk sebagai pilot project program pengurusan KIA secara nasional.

Dalam pembuatan KIA, sebenarnya masyarakat hanya perlu datang ke kelurahan untuk mengisi formulir pembuatan KIA.

“Selanjutnya formulir diserahkan kembali ke petugas disertai foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy Kartu Identitas Penduduk (KTP) kedua orang tua anak,” ujar Slamet, Jumat (2/3).

Bagi anak dengan usia di atas lima tahun, semua persyaratan harus dilengkapi dengan foto 3 x 4 sebanyak dua lembar. Sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu disertai foto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *