Dispendukcapil juga memberikan kemudahan pengurusan KIA bagi anak yang baru lahir. Yakni, pengurusannya menjadi satu paket dengan akta kelahiran dan KK.
“Anak yang baru lahir akan langsung mendapatkan akta kelahiran dan KIA satu paket. Lebih memudahkan masyarakat agar tidak perlu bolak-balik mengurus adminduk,” terang Slamet.
Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun. Warga hanya perlu menunggu sekitar tiga hari untuk mendapatkannya.
Kedepannya, Dispendukcapil Kota Malang akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh anak memiliki KIA. Pasalnya, kartu identitas tersebut merupakan pengganti KTP bagi warga yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari.
KIA juga bisa digunakan sebagai persyaratan untuk menabung, meminjam buku di perpustakaan dan lainnya. “KIA ini memberikan identitas secara hukum bagi anak.
Apalagi dalam KIA sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan seperti yang tertuang dalam KTP Elektronik,” tutup Slamet.
(fis/JPC)





