Buat Kartu Identitas Anak Mudah Lho, Ini Syarat dan Tata Caranya

Syarat-syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Indonesia
Syarat-syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Indonesia---Disdukcapil Kota Bandung

JAKARTAKartu Identitas Anak atau yang biasa disebut Kartu KIA adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Kartu KIA berfungsi sebagai bukti identitas anak dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Kartu KIA berisi informasi penting tentang anak, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat rumah, dan nomor induk kependudukan.

Bacaan Lainnya

Kartu KIA juga dilengkapi dengan foto anak, sehingga dapat membantu memudahkan identifikasi anak. Pembuatan Kartu KIA biasanya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat. Persyaratan dan tata cara pembuatan Kartu KIA dapat bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.

Namun, secara umum, syarat yang dibutuhkan untuk membuat Kartu KIA adalah akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP elektronik orangtua atau wali yang sah. Selain itu, anak juga perlu mengikuti proses verifikasi dan pengambilan foto di tempat yang ditentukan.

Kartu KIA memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperbaharui jika diperlukan. Dengan memiliki Kartu KIA, anak diharapkan dapat lebih mudah dan aman dalam mengakses berbagai layanan publik dan juga sebagai bukti identitas yang sah saat anak tersebut berusia dewasa.

SYARAT DAN CARA MEMBUAT KIA

1. KIA untuk anak usia 0 s.d < 5 tahun

Persyaratan:

  • – Akta kelahiran asli anak.
  • – Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali yang sah.
  • – Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.

Tata Cara:

  • – Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk Kartu KIA anak usia 0 s.d < 5 tahun.
  • – Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.
  • – Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke petugas.
  • – Tunggu pengolahan data dan verifikasi dokumen oleh petugas. Jika dokumen lengkap dan sesuai, Kartu KIA akan diterbitkan dalam waktu tertentu.

2. KIA untuk Anak usia < 5 tahun sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA

  • – Akta kelahiran asli anak yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  • – Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali yang sah.
  • – Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.

Prosedur pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Namun, secara umum, prosedur pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun adalah sebagai berikut:

  • – Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk KIA anak usia di bawah 5 tahun.
  • – Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.
  • – Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, KK, dan pas foto anak.
  • – Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas.
  • – Jika dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka Kartu Identitas Anak akan dicetak dan diterbitkan oleh pihak Disdukcapil atau Kantor Kelurahan setempat.

3. KIA untuk anak usia 5 tahun

Untuk membuat Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun, berikut adalah beberapa persyaratan yang biasanya diperlukan:

  • – Akta kelahiran asli anak.
  • – Kartu Keluarga (KK) asli.
  • – KTP elektronik asli dan fotokopi kedua orangtua atau wali yang sah. Jika orangtua/wali belum memiliki KTP elektronik, dapat menyertakan KTP-el berlaku yang bersangkutan.
  • – Surat keterangan domisili atau surat keterangan tinggal sementara dari kelurahan setempat.
  • – Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah tata cara untuk membuat Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun:
  • – Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk Kartu KIA.
  • – Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.
  • – Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke petugas.
  • – Tunggu pengolahan data dan verifikasi dokumen oleh petugas. Jika dokumen lengkap dan sesuai, Kartu KIA akan diterbitkan dalam waktu tertentu.(*)

Pos terkait