JAKARTA -– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sekitar 3,6 persen.
Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Sebelumnya, kata Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan lainnya dengan pimpinan buruh, maka diputuskan naik menjadi 6,5 persen.
Prabowo menyebut, pemerintahan Kabinet Merah Putih berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Itu sebabnya, ia menganggap penting dan terus akan memperbaiki kesejahteraan buruh.






