JAKARTA — Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022. 23 napi koruptor yang dibebaskan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) tersebut menerima program pembebasan bersyarat (PB).
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan bahwa 23 napi koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi yang dibebaskan telah diterbitkan SK PB-nya. “23 napi koruptor tersebut langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” tambah Rika Apriyanti.
Adapun daftar 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022 dengan bebas bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song
6. Danis Hatmaji bin Budianto
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Rika menambahkan sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
“Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor,” jelasnya.