JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi naikkan tarif ojek online (Ojol) per 10 September 2022. Kenaikan tarif Ojol tersebut bersamaan dengan penyesuaian tarif kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Tarif baru untuk Ojol dan AKAP kelas ekonomi tersebut diumumkan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 7 September 2022.
Berikut perincian tarif baru yang baru ditetapkan Kemenhub :
Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali:
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
– Batas atas: Rp 2.500/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 8.000 – Rp 10.000
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km
– Batas atas: Rp 2.800/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 – Rp 11.200
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km
– Batas atas: Rp 2.750/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 – Rp 11.000
Sementara, Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru :
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) :