Ramai-ramai, 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham, Ini Datanya

Mantan Napi Koruptor Ratu Atut
Mantan Napi Koruptor Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

Bacaan Lainnya

“Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *