Penjual surat vaksin dan Penjebol Akses PeduliLindungi Ditangkap Polda Metro

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers kasus ilegal akses terhadap aplikasi PeduliLindungi. (Sabik/JawaPos.com)

JAKARTA — Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sindikat penjual surat vaksin. Kelompok ini beroperasi dengan modus melakukan ilegal akses terhadap data seseorang kemudian diregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, sindikat ini berjumlah 4 orang. Mereka yakni FB, HH, AN, dan BI.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9).

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. FB berperan sebagai marketing dengan cara membuat penawaran di media sosial kepada masyarakat. Kemudian tersangka HH berperan melakukan ilegal akses data ke aplikasi PeduliLindungi.

“HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan,” jelas Fadil. Tersangka AN dan BI yang berperan sebagai konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *