Sindikat ini biasa beroperasi dengan modus menggunakan NIK orang yang dikumpulkan oleh HH kemudian didaftarkan ke PeduliLindungi.
“Karena dia (HH) punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” pungkas Fadil.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 32 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana penjara 6 tahun.