Penjual surat vaksin dan Penjebol Akses PeduliLindungi Ditangkap Polda Metro

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers kasus ilegal akses terhadap aplikasi PeduliLindungi. (Sabik/JawaPos.com)

Sindikat ini biasa beroperasi dengan modus menggunakan NIK orang yang dikumpulkan oleh HH kemudian didaftarkan ke PeduliLindungi.

Bacaan Lainnya

“Karena dia (HH) punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” pungkas Fadil.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 32 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana penjara 6 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *