Pabrik Narkoba di Tangerang Digerebek, Bahan Bakunya dari Turki, Polisi: Ini Modus Baru

Narkoba Jaringan Internasional
Polisi ungkap pabrik narkoba di tangerang

JAKARTA Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik home industri narkoba jenis sabu di perumahan mewah di Karawaci, Tangerang, Banten. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan dua WNA asal Iran berinisial BF alis DF (31) dari FS (31).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyelundupan barang haram ini ke Indonesia merupakan modus baru.

Bacaan Lainnya

Pasalnya bahan baku berbentuk gel asal Turki itu tak terdeteksi oleh sina X di bandara, sehingga para pelaku ini bebas menyelundupkan barang harang tersebut.

“Ini modus baru, jadictidak bisa terdeteksi dengaj sinar X- ray, karena gel ini dibungkus sehingga dianggap makanan,” kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Yusri menyebut, produksi barang haram ini diproduksi oleh dua WNA tanpa melibatkan WNI.

Keduanya telah menyewa rumah mewah yang terletak di Tangerang itu sejak tahun 2019 silam.

“Tahun 2019 silam BF mengajak  rekannya berinsial FS untuk binis haram. Pelaku BF ini penah tinggal di Jakbar yaitu Kalideres. Kemudian BF pindah di Tangsel Kelapa Dua,” ujar Yusri.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui mendapati bahan baku seberat 55 kg dari negara Turki.
Kemudian mereka memproduksinya menjadi narkoba jenis sabu yang berbentik kristal.

“Jadi bahan baku ini dari Turki, termasuk pengirimnya sudah kita tahu identitasnya tetapi sekarang menjadi DPO kita ya, ini ada di Turki sana,” tegasnya

“Jadi dalam sebulan mereka bisa memproduksi 4,6 kg sabu. Ini di jual di kawasan Jakarta,” ujarnya.

Menurut Yusri, sabu yang diproduksi para pelaku ini terbilang bagus alias nomor wahid.

“Jadi ini kualitasnya bagus, kasus masih terus kita kembangkan karena ini jaringan internasional,” ujarnya.

Atas ulahnya kedua pelaku dijerat Pasal  123 ayat (3) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayar (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

(fir/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *