“Saya tidak terima, saya menyesalkan sikap petugas lapas yang mencukur kepala anak saya sampai botak. Anak saya bukan pelaku kejahatan atau kriminal, hanya melanggar PPKM Darurat dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Agus seperti dilangsir Okezone
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang menjebloskan Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi akibat melanggar PPKM Darurat berupa melayani pengunjung makan minum di tempat.
Asep Lutfi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan kriminal, dikurung selama tiga hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Sebelum dimasuk ke dalam sel jeruji besi, Asep Lutfi menjalani proses pencukuran rambut dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas tak membedakan kasus yang menimpa warga binaan lain, meski Asep Lutfi terjerat tindak pidana ringan (tipiring).