Puluhan orang itu diamankan lantaran berada di kafe yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Dia mengungkapkan, Autentic Restaurant & Lounge itu menerima tamu makan di tempat yang menimbulkan kerumunan.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Para tersangka yang belum disebutkan jumlah dan identitasnya itu dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sumber : Jawapos






