KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus e-KTP. “KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Keempat tersangka tersebut adalah anggota DPR RI Miryam S. Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dan PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Bacaan Lainnya

Terkait tersangka Miryam, pada Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, Miryam diduga meminta 100 ribu dolar AS kepada Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri. Permintaan tersebut dilakukan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. “Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam,”ucap Saut.

Terkait Isnu Edhi Wijaya, dalam fakta persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek e-KTP. “Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012,” terang Saut.

Sementara itu, Husni Fahmi diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal, Husni adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. “Dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka Husni Fahmi diduga menerima 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta,” ucap Saut.

Untuk tersangka Paulus Tanos, kata Saut, ia diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP,” kata Saut.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saut menyampaikan, kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah yang menjadi prioritas KPK. Pada perkara ini, sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, negara dirugikan setidaknya Rp2,3 triliun.“KPK menangani kasus e-KTP ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 dan Irman pada September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017,” ujar Saut.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses delapan orang tersangka. Tujuh diantaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan satu orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari tiga unsur yakni politisi, pejabat di Kemendagri dan swasta.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *