NASIONAL

Kemendag Selidiki Bawang Putih Impor

×

Kemendag Selidiki Bawang Putih Impor

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Petugas Direktorat Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi. Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administrasi dari pengiriman bawang putih itu.

“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi,” kata dia, kemarin (5/3).
Awalnya, petugas Direktorat Niaga Kemendag RI mengawasi “post border” terhadap salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat (2/3).

Bank bjb Tandamata

Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu ikut memasukkan bawang putih. Veri menyebutkan petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.

Hingga kini, pihaknya masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan Malang Jawa Timur. “Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat,” ujar Veri.

Veri menegaskan Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih. Namun petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit. Veri menilai pengiriman bawang putih melalui impor bibit sebagai modus “nakal” yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan.