NASIONAL

7.000 Karung Pakaian Bekas Impor Bakal Dimusnahkan

×

7.000 Karung Pakaian Bekas Impor Bakal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA — Sebanyak 7.000 karung pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar akan dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Jakarta Pusat, 27 Maret 2023.

Dia mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. “Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas,” ujar Zulkifli Hasan kepada media.

Bank bjb Tandamata

“Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, nantinya juga akan melibatkan Kemenkominfo untuk memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital, seperti media sosial, socio commerce, dan e-commerce.

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN.

“Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.

Hal tersebut perlu dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri. “Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil,” ujar Teten.

“Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” sambungnya.

Adapun upaya pemberantasan yang akan dilakukan oleh MenKopUKM dan Mendag, yaitu dengan menutup keran impor pakaian bekas. Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.