KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan di Hari Sumpah Pemuda

Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, di Perlintasan JPL 52 Stasiun Kebayoran, Minggu (29/10). 
Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, di Perlintasan JPL 52 Stasiun Kebayoran, Minggu (29/10). 

JAKARTA —  Sebagai komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA. Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, di Perlintasan JPL 52 Stasiun Kebayoran, Minggu (29/10).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kahumas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko.  PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Sepanjang tahun 2023, yakni mulai Januari hingga akhir Oktober 2023 ini, terdapat sebanyak 165 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api. Dari kejadian tersebut, 112 kejadian melibatkan pejalan kaki, 30 motor, 15 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan.

“Melalui sosialisasi ini, sekaligus dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta Bersama-sama para remaja yang terdiri dari pemuda dan pemudi pelopor keselamatan yang tergabung dalam komunitas pecinta kereta api berharap, kedepan peristiwa – peristiwa pelanggaran lalu-lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat, “jelas Ixfan

KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu – rambu serta aturan yang ada, Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan – perlintasan liar.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku, “jelasnya.

“Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi ‘Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api’, “tambahnya.

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *