SUKABUMI – Sebentar lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten. Namun sayangnya, sampai saat ini jabatan komisioner KPU di Kota dan Kabupaten Sukabumi masih kosong.
Kekosongan jabatan ini sudah terjadi sejak 7 Oktober 2023, seiring dengan berakhirnya masa jabatan komisioner lama. Tapi berdasarkan pengumuman resmi KPU RI, untuk zona III yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok proses seleksinya dilakukan pengulangan.
Sedangkan, 12 kota dan kabupaten lain di Jawa Barat yang melakukan tahapan seleksi calon anggota KPU informasinya dilantik hari ini. Kekosongan jabatan komisioner KPU ini pun mendapat sorotan tajam.
“Kekosongan jabatan KPU di Kota dan Kabupaten Sukabumi ini jelas sangat fatal dampaknya terhadap tahapan pemilu,” tegas mantan Ketua KPU Kota Sukabumi periode 2008-2013, Anton Rachman kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/10).
“Meskipun secara regulasi atau aturan, memang ketika di satu daerah terjadi kekosongan (komisioner KPU) tugas dan wewenangnya bisa diambil alih oleh pejabat diatasnya yakni KPU Provinsi. Tapi, untuk tataran teknis tahapan pemilu khususnya penetapan DCT misalnya, ini yang rawan,” tegasnya.
Menurut Anton, tahapan penetapan DCT untuk tingkatan DPR RI dan DPRD Provinsi mungkin tidak jadi masalah. Tapi untuk tingkatan kota dan kabupaten, itu sangat rawan terjadi permasalahan.
“Sekarang logikanya, tujuh komisioner KPU Provinsi Jawa Barat harus mengambil alih tugas 16 KPU kota dan kabupaten yang kosong. Apakah ketika ada perbaikan daftar calon sementara terawasi secara ketat? Saya rasa berat,” ucap Anton.






