Polisi Tangkap 30 Orang Kelompok John Kei, 3 Masih DPO

John Kei saat digelandang aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya. (sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Polda Metro Jaya sampai saat ini telah berhasil menangkap 30 orang anggota kelompon John Kei. Jumlah tersebut bertambah dibanding pada kemarin, di mana hanya 25 orang yang diamankan. Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari eksekutor hingga mengamankan lokasi penyerangan.

“Sampai saat ini para pelaku 30 orang masih dalam pemeriksaan pendalaman peran masing-masing pelaku,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah. Sebab masih ada anggota kelompok John Kei lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. “Ada 3 DPO yang sudah identifikasi tapi belum ditangkap,” ucao Tubagus.

Sebelumnya, keributan terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang , Banten pada Minggu (21/6). Dalam peristiwa ini, terdengar pula suara tembakan. Sekuriti setempat bahkan sempat menutup gerbang perumahan namun, dirusak dengan ditabrak mobil oleh para pelaku.

Pada hari yang sama, tersebar kabar aksi penganiayaan menimpa seorang warga berinisial YC, 45 di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dicegat oleh sekelompok orang saat sedang berkendara. Dia pun langsung dihujani senjata tajam hingga dinyatakan tewas usai dilarikan ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua periatiwa tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang sama. Usai dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 25 orang pada malam harinya. Salah satu yang diamankan diduga adalah John Refra alias John Kei (JK). Seluruhnya diamankan di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utana X, Bekasi, Jawa Barat.

Perlu diketahui, nama John Kei di kalangan publik memang sudah tidak asing. John Kei disebut-sebut sebagai mafia dan disandingkan dengan Hercules yang menguasai dunia hitam ibu kota. Bisnis jasa penagihan hutang menyeretnya ke beberapa kasus hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat menunjukan barang bukti kasus penyerangan kelompok John Kei ke Nus Kei. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

Terakhir, John Kei mendekam di penjara atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, 45. Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, Jhon Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. “Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JawaPos.com, Senin (22/6).

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Jhon Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya. “Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti,” beber Rika. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *