Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 12 Persen, Diberikan di Luar Gaji Pokok

Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA — Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, selain diberikan gaji pokok, pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Untuk tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami dan anak diberikan 10 dan 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Sementara tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang senilai 10 kilogram beras.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, dikutip Minggu (11/1).

Seiring dengan aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pensiunan untuk PNS, TNI/Polri yang naik sebesar 12 persen cair mulai 1 Februari 2024. Kenaikan gaji pensiunan yang cair bulan ini sudah termasuk dengan rapel selisih gaji pada bulan Januari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *