Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 12 Persen, Diberikan di Luar Gaji Pokok

Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

“Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sebelumnya, gaji pensiunan akan cair mulai Januari 2024. Namun, karena peraturan pemerintah belum juga diterbitkan hingga akhir Desember 2023, maka kebijakan kenaikan gaji pensiunan ditunda di bulan berikutnya, alias dirapel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *