NASIONALPOLITIK

Desak Komnas HAM, Kasum : Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

×

Desak Komnas HAM, Kasum : Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan artikel ini
Koordinator KontraS
Koordinator KontraS Yati Andriyani (kiri), Dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti (kedua kiri), Istri Munir, Suciwati (kedua kanan) dan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid (kanan) saat memberikan keterangan 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di Jakarta, Jumat (6/9/2019). (Dok.JawaPos.com)

Namun dalam prosesnya, lanjut Fatia, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan, sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.

Bank bjb Tandamata

Tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman.

BACA JUGA : Ketua DPR RI Puan : Melawan Covid-19 Sama Seperti Perang Dunia II

“Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM,” ujar Fatia.

Dengan demikian, kata Fatia, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

“Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat,” tegas Fatia menandaskan.