Covid-19 Turun, MUI Sebut Saf Salat Berjamaah Boleh Dirapatkan

Umat Islam lakukan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, pada masa pandemi Covid-19, dengan jaga jarak. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Ketua Lembaga Kesehatan MUI itu juga mengatakan, kekebalan komunal amat penting untuk dicapai. Di daerah dengan tingkat vaksinasi dan kekebalan komunal paling tidak 70 persen dari penduduk, salat berjamaah dengan saf rapat dapat dikaji untuk diterapkan.

Bacaan Lainnya

”Saya sudah berbicara dengaan beberapa ulama soal ini,” ucap Adib.

Belajar dari Masjidil Haram, Makkah, salat berjamaah dengan saf rapat dilakukan setelah lebih dari separo populasi divaksinasi. Jamaah itu harus tetap memakai masker selama di dalam masjid. Mereka juga wajib mendaftar masuk masjid melalui dua aplikasi, yakni Tawakkalna dan Eatmarna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *