KABUPATEN SUKABUMI

Ponpes Cicantayan Dibongkar Massa, MUI Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

×

Ponpes Cicantayan Dibongkar Massa, MUI Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

Sebarkan artikel ini
Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, saat diwawancarai Radar Sukabumi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama dai kondang MSL. MUI menegaskan penanganan kasus harus melalui jalur hukum dan mengimbau masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri

SUKABUMI Suasana di Kecamatan Cicantayan memanas pada Kamis (12/03) malam setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama dai kondang nasional berinisial MSL. Kemarahan warga memuncak hingga mereka membongkar paksa plang nama Pondok Pesantren milik MSL sekitar pukul 22.00 WIB.

Bank bjb Tandamata

Dalam video berdurasi 18 detik yang viral di media sosial, terlihat sejumlah warga memotong tiang besi plang menggunakan gerinda hingga roboh. Aksi tersebut menjadi simbol mosi tidak percaya terhadap pimpinan pesantren yang seharusnya menjadi teladan moral, namun kini justru diduga melakukan pelanggaran berat.

Merespons situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menegaskan penanganan kasus harus sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Terkait persoalan pesantren, imbauan kami tetap ikuti aturan hukum dan seluruhnya diserahkan kepada mekanisme hukum. Saya yakin polisi sudah bergerak dan berbuat yang terbaik untuk kebaikan umat,” ujar Ujang kepada Radar Sukabumi, Jumat (13/03).

Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas agar kemarahan warga tidak meluas menjadi pengrusakan aset pesantren. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, agar tidak terjadi dampak meluas terhadap aset pondok pesantren,” tambahnya.