MERAUKE – Polres Merauke berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor bodong yang didatangkan dari Jawa. Polres Merauke menyita 41 sepeda motor yang diangkut menggunakan tiga kontainer dari Surabaya menuju Merauke.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polres Merauke menetapkan satu tersangka dari 10 pemilik motor bodong tersebut. Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos mengatakan, pemilik motor bodong yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Supartono.
Supartono ditangkap di rumahnya di Jalan Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 11 sepeda motor yang dimiliki Supartono.
BACA JUGA : Tolak Salat Jumat Dua Gelombang, MUI : Salatnya Tidak Sah
Supartono diduga sebagai penadah motor bodong dari Jawa, kemudian dia menjual kembali ke wilaha pedalaman di Merauke. “Untuk mengungkap kasus ini, kita sudah menetapkan dan menahan satu tersangka atas nama Supartono,” kata Agus.
Dikatakan tersangka melakukan pengiriman sepeda motor dari Surabaya ke Merauke dengan menggunakan identitas palsu. Supartono menggunakan nama janda sebagai pengiriman sepeda motor bodong ke Merauke.
Supartono sudah beberapa kali mengirimkan sepeda motor bodong ke Papua. Total motor bodong yang didatangkan dari Jawa sebanyak 11 unit. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ini merupakan pengiriman ketiga yang dilakukan oleh tersangka ke Merauke,” kata Agus.
Motor bodong tersebut diduga motor curian di berbagai daerah di wilayah Jawa. Di Merauke, motor tersebut dijual ke distrik-distrik atau pedalaman dengan keuntungan yang diperoleh tersangka mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Dijelaskan, bahwa masih ada sekitar 10 pemilik yang sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Ke-10 orang tersebut menggunakan identitas palsu, baik nama maupun alamat.






