JAKARTA – Ralat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dinilai bukan sekadar kesalahan komunikasi biasa. Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, menilai perubahan pernyataan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka dalam hitungan jam, justru membuka persoalan serius mengenai konsistensi administrasi penyidikan.
Menurut Hamdi, publik berhak mengetahui bagaimana status tersangka yang ditetapkan penyidik Polri tetap dipertahankan ketika Kejagung pada saat bersamaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait klaster Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri. “Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan baru dibiarkan kabur,” ujarnya, Kamis (16/7).
Hamdi menegaskan, ralat Kejagung justru mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Kortas Tipidkor Polri tidak hilang hanya karena perkara berpindah tangan. Jika status tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka seluruh fondasi hukum yang menopang status tersebut, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti, harus memiliki kesinambungan hukum yang jelas.
Kejagung, kata Hamdi, tidak bisa menerima hasil penyidikan Polri, mempertahankan status tersangka, tetapi sekaligus membiarkan publik tidak mengetahui kedudukan hukum penyidikan lama setelah tiga sprindik baru diterbitkan. “Kekacauan komunikasi mengenai status Febrie semakin memperbesar keraguan terhadap kesiapan desain prosedural pengalihan penanganan perkara ini,” tegasnya.
Forsiber menilai publik membutuhkan kejelasan apakah Kejagung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih, memulai penyidikan baru, atau menggunakan hasil penyidikan Polri sebagai bahan membangun perkara berbeda. Empat konstruksi tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda terhadap kewenangan penyidik, kontinuitas alat bukti, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga risiko praperadilan.
“Apabila Kejagung menyatakan tiga sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Polri, maka Kejagung harus menjelaskan dalam sprindik mana Febrie ditempatkan sebagai tersangka. Publik tidak membutuhkan istilah ‘tetap tersangka’ yang berdiri sendiri, tapi kepastian perkara apa, sangkaan apa, alat bukti apa, dan hubungan hukum apa yang mengikat status tersebut,” pungkas Hamdi.



