Pajak Mati Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong? Polisi Beri Penjelasan Begini

Brigjen. Pol. Yusri Yunus jelaskan Soal Pajak
Brigjen. Pol. Yusri Yunus-NTMC Polri-

JAKARTA — Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong apabila sudah menunggak pajak selama dua tahun.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, STNK dianggap bodong jika pemilik tidak membayar pajak dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK.

Bacaan Lainnya

“Bunyi pasalnya adalah apabila tidak perpanjangan 5 tahun tidak diperpanjang kemudian ditambah lagi 2 tahun ngga bayar pajak, baru bisa dihapus,” kata Yusri, dikutip dari laman RRI pada Kamis 4 Agustus 2022.

Pemaparan Yusri Yunus tersebut disampaikan lantaran ada banyak masyarakat yang sudah menganggap STNK menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong oleh kepolisian.

Yusri Yunus kemudian mengkalrifikasi hal tersebut dengan mengatakan bahwa pemilik kendaraan masih ada waktu luang untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK hingga beberapa bulan ke depan.

Pos terkait