Tolak Salat Jumat Dua Gelombang, MUI : Salatnya Tidak Sah

Salat
Ilustrasi Salat

JAKARTA — Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.

“Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana [salat Jumat dua gelombang tidak sah], karena fatwanya kuat ya alasannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas

Bacaan Lainnya

Abbas mengatakan MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama. “Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat,” ujarnya.

Abbas menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam. Fatwa tersebut berisikan empat poin. Poin pertama, “Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i.”

“Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur,” demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *