Tanda Uji Kir Hilang, Didenda Rp 250 Ribu

WARUDOYONG– Mulai bulan depan, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bakal memberlakukan denda kepada pemilik angkutan yang menghilangkan secara sengaja buku dan tanda uji kir. Pada setiap kehilangannya, Dishub mengenakan tarif denda sebesar Rp 250 ribu rupiah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTPKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Asep Supriyadi menjelaskan, pemberlakuan sanksi itu sesuai dengan Peraturan Walikota nomor satu tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya

“Mulai 1 September, setiap pemilik kendaraan yang menghilangkan buku dan tanda uji kir kendaraan dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Aturan tersebut dilakukan, lanjut Asep, agar pemilik kendaraan tertib terhadap buku dan tanda uji kir tersebut. Pasalnya, saat ini tidak sedikit yang terkesan menyepelekan bukti pengujian itu. “Terutama pemilik angkutan umum, sering sekali itu hilang ataupun copot tanda uji kirnya. Padahal, ternyata faktanya tidak sedikit yang menumpuk di Pengadilan Negeri,” terangnya.

Sebelum diberlakukannya Perwal dan denda, kehilangan buku dan tanda kir itu tidak dikenakan biaya. Maka dari itu, setelah nanti aturan tersebut berlaku, setidaknya pemilik kendaraan dan angkutan umum dapat tertib. “Kami berharap, setidaknya dengan aturan dan denda itu pemilik kendaraan dapat memperhatikan buku dan tanda uji kir itu,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *