KOTA SUKABUMI

Tanda Uji Kir Hilang, Didenda Rp 250 Ribu

×

Tanda Uji Kir Hilang, Didenda Rp 250 Ribu

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Herman (45), pemilik angkutan perkotaan mengaku cukup setuju dengan aturan yang bakal di terapkan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi itu. Namun, menurutnya aturan baru itu terlebih dahulu disosialisasikan kepada pemilik kendaraan.

“Pada prinsipnya sih setuju-setuju saja, asal ada kesepakatan dan disosialisasikan kepada seluruh pemilik kendaraan. Jangan sampai, karena tidak tahu sehingga menjadi persoalan. Karena kehilangan bisa saja terjadi tanpa kesengajaan,” pungkasnya.

Bank bjb Tandamata

 

(Cr15/t)