SUKABUMI – Pendapatan retribusi KIR yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Sukabumi melebihi target yang ditentukan pada 2020. Target sebesar Rp619.755.000 kini sudah mencapai Rp770.205.000.
” Alhamdulillah belum satu tahun targetnya sudah terlebihi sampai Rp150.495.000,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Sukabumi, Jumyati kepada Radar Sukabumi, Minggu (20/12).
Hanya saja, jika dibandingkan dengan target retribusi KIR pada 2019 mengalami penurunan. Pendapatan retribusi KIR di 2019 mencapai Rp901.145.000. Di 2020 ini, target pendapatannya pun diturunkan karena masa Pandemi Covid-19.”Karena adanya pendemi Covid-19 maka tahun ini target retribusi KIR diturunkan. Tapi kita bisa melebihi target,” ungkapnya.
Lanjut Jumyati, pencapaian target tersebut merupakan hasil kerjasama yang terjalin baik dengan semua elemen khususnya antara petugas Dishub yang sudah berupaya mensosialisasikan terkait pentingnya pembayaran KIR kendaraan salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Ya, dengan adanya uji KIR inikan untuk memastikan kendaraan dalam keadaan baik tidak ada kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.