Sukabumi Minim Pengaduan Soal Limbah

CITAMIANG – Kota Sukabumi merupakan daerah di Jawa Barat yang tingkat pencemaran lingkungan hidupnya masih dibawah ambang batas.

Buktinya, hingga kini Dinas Lingkungan (DLH) setempat nyaris tidak mendapatkan pengaduan dari warga maupun pihak lainnya mengenai kasus pencemaran lingkungan.

Diakui Kasi Pengaduan Sanksi Administrasi pada BPLHD Provinsi Jabar Neneng Setiawati menyebutkan tingkat pencemaran lingkungan hidup di Kota Sukabumi masih dibawah ambang batas.

Hal ini berdasarkan minimnya jumlah pengaduan yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

“Sejauh ini kami belum menerima adanya pengaduan terkait pencemaran lingkungan di Kota Sukabumi,”akunya pada Penyuluhan Pengendalian Polisi dan Pencemaran di Kota Sukabumi, di salah satu hotel Jalan Suryakencana Kota Sukabumi, Senin (13/11).

Dijelaskannya walaupun belum pernah menerima pengaduan, belum tentu tidak ada pencemaran di Kota Sukabumi. Sebab, penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan DLH provinsi mengacu Permen Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

“Memang dari sisi mekanismenya, kalau ada kasus terkait izin lingkungannya dikeluarkan oleh kota dan kabapaten maka pengaduan terlebih dahulu ditangani oleh DLH setempat.

Pengaduan yang masuk ke DLH Provinsi kalau di tingkat kota dan kabupaten tapi belum bisa diatasi dengan baik, baru naik ke tingkat provinsi,” jelasnya.

Pada tahun 2017 terdapat 49 pengaduan yang masuk ke seksi pengaduan dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Persoalannya beraneka ragam, mulai dari yang berkaitan dengan perizinan maupun pencemaran lingkungan.”Apa pun pengaduan itu harus diterima tapi harus melalui penelaahan,” tuturnya.

Sebelum ditindaklanjuti, DLH Provinsi terlebih dahulu mempertimbangkan objek pengaduan masuk kategori lingkungan hidup atau bukan.

Jika mengenai lingkungan hirup maka ditindaklajuti. Jika bukan lingkungan hidup maka dia berkordinasi dengan instansi yang membidanginya.

“Misalnya pengaduan pertambangan, itukan bukan kewenangani kami, maka kami kordinasi dengan Dinas Pertambangan. Kalau kewenangan kota dan kabupaten maka kami limpahkan ke daerah,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Pencemaran Lingkungan Hidup (PPPLH) DLH Kota Sukabumi, Yuyuh Subhanudin mengimbau kepada para pengusaha industri untuk melaporkan dokumen pengelolaan limbah dan dampak lingkungan hidupnya secara berkala setiap enam bulan sekali.

Tujuan dilakukannya pelaporan secara berkala tersebut semata-mata untuk mengefektifkan pengendalian polusi dan pencemaran terhadap lingkungan akibat limbah atau polutan lainnya.

kesadaran pengusaha di Kota Sukabumi di dalam mencegah pencemaran lingkungan sudah cukup baik.”Sampai sejauh ini tingkat pencemaran polusi maupun pencemaran akibat limbah industri masih aman dan terkendali berdasarkan laporan yang kami terima dari mereka.

Hanya saja masih ada pencemaran tingkat sedang pada sungai akibat polusi rumah tangga yang masih membuang limbah rumah tangga langsung ke sungai,” bebernya kepada Radar Sukabumi, kemarin (13/11).

Untuk tetap menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran akibat industri, DLH gencar menggelar penyuluhan. Seperti yang digelar belum lama ini, kegiatan penyuluhan diikuti puluhan orang yang mewakili berbagai perusahaan dan instansi pemerintah di Kota Sukabumi.

Mereka berasal dari perhotelan, bengkel, rumah sakit, puskesmas, dan pelaku UKM. Perusahaan dan lembaga yang diwakili para peserta semuanya telah mengantungi dokumen lingkungan hidup berupa Amdal, UKL, dan UPL.

“Partisipasi perusahaan atau lembaga lain yang menghasilkan limbah membantu kami untuk mengetahui tingkat polusi dan pencemaran, baik terhadap udara maupun air. Berdasarkan data yang diterima, kami dapat mengambil tindakan-tindakan teknis untuk mengurangi tingkat polusi dan pencemaran untuk menjaga kualitas lingkungan di Kota Sukabumi,” ucapnya. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *