Soal Sampah Plastik Tunggu Payung Hukum

ILUSTRASI: Salah satu toserba di Kota Sukabumi masih menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus barang yang dibeli konsumen. IST

RADARSUKABUM.com -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi masih menggogok terkait payung hukum pengurangan sampah plastik di Kota Sukabumi. Upaya tersebut sebagai langkah mengurangi sampah plastik terkendala. “Peraturan walikota (Perwal) yang akan dijadikan payung hukum belum rampung. Masih dalam penggodokan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Adil Budiman, belum lama ini.

Perwal, jelas Adil, adalah kebijakan strategis daerah untuk pengurangan dan penanganan sampah. Termasuk pengurangan penggunaan sampah plastik. “Saat rapat OPD sudah ada surat edarannya. Tinggal Perwal saja yang belum,” ujarnya.
Adil mengaku, jika Perwal sudah selesai, efektifitas regulasinya akan berlangsung di tahun 2020. “Mudah-mudahan Agustus ini keluar, jadi tinggal sosialisasi dan tahun 2020 bisa berjalan,” aku Adil.
Melalui dasar hukum tersebut, Pemkot akan menyisir semua ritel yang ada di Kota Sukabumi agar mereka mengurangi penggunaan kantong plastik. “Nanti perusahaan ritel tidak mengeluarkan kantong plastik lagi. Sehingga warga harus membawa kantong plastik sendiri,” terangnya.
Adil menambahkan, sampah plastik memang cukup memakan ruang. Dimana, persentase volumenya cukup besar jika dibanding dengan sampah organik. “Satu ton sampah organik cukup diangkut dengan satu truk, kalau satu ton sampah plastik memerlukan banyak truk untuk mengangkutnya,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

 

(upi/*/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *