CIKOLE – Kabar gembira, Pemerintah Kota Sukabumi kembali membuka pendaftaran penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 2021 ini. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tersebut bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi kelurahan di setiap wilayah.
” Iya, pendaftaran BPUM sudah mulai dibuka kembali,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi, Ayi Jamiat.
Dirinya mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM, pendaftaran BPUM telah dibuka hingga 29 April mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM yang merupakan program pemerintah pusat tersebut, dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahannya masing – masing.
“Namun nominalnya berbeda dengan tahun sebelumnya, Adapun nominal BPUM tahun ini adalah Rp. 1,2 juta per usaha mikro,” ujarnya.
Sedangkan syarat pendaftaran BPUM diantaranya usaha mikro sesuai kategori dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021.
Kemudian belum pernah mendapatkan BPUM, belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat, tidak berstatus ASN maupun pegawai BUMD, memiliki Surat Keterangan Hasil Usaha, dan memiliki dokumen administrasi kependudukan. (Bal)