Refocusing Anggaran, Kegiatan Satpol PP Kota Sukabumi Melesu

Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat menertibkan reklame bodong.

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, melesu. Terbukti, selama tahun ini baru satu penegakan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan yakni, tentang penyelanggaraan reklame.

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sihombing mengatakan, sepanjang Januari hingga April hanya baru ada satu penegakan Perda nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Bacaan Lainnya

“Salah satu kendalanya yaitu anggaran yang terkena refocusing sehingga belum ada penegakan Perda,” kata Sihombing kepada Radar Sukabumi, Jumat (16/4).

Seperti diketahui, terdapat sembilan Perda yang harus ditegakan Satpol PP Kota Sukabumi seperti, Perda nomor 9 tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda nomor 10 Tentang Pelarangan Pelacuran, Perda nomor 19 tahun 2012 Tentang SIUP, Perda nomor 2 2004 Tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 13 tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol (Mihol), Perda nomor 10 tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perda nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda nomor 3 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Roko dan Perda nomor 8 tahun 2017 Tentang Penataan Tempat Indekos dan atau Rumah. “Dari semua itu, paling kami pernah penertiban reklame,” ujarnya.

Ditanya soal progres penegakan Perda tahun ini, Sihombing mengaku belum mengetahui karena tahun ini kembali terjadi refocusing anggaran sehingga berdampak terhadap minimnya kegiatan. “Ya, belum bisa disimpulkan,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *