Temuan BPK di Pemkot Sukabumi Meningkat Setiap Tahunnya

Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmin
Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmin

SUKABUMI – Inspektorat Kota Sukabumi menyebutkan, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Pada 2022 misalnya, terdapat sekitar 15 temuan yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Angka ini, lebih besar jiga dibandingkan dengan temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan pada 2021 yang hanya sekitar tujuh.

Bacaan Lainnya

Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini menjelaskan, hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022 hampir tersebar di semua bidang, namun ada juga yang sudah ditindaklanjuti.

“Memang setiap tahunnya temuan BPK mengalami peningkatan karena temuan dari tahun sebelumnya ada juga yang belum terselesaikan sehingga masuk pada rekomendasi tahun selanjutnya,” jelas Een kepada Radar Sukabumi, Rabu (27/12).

Menurutnya, seringkali terdapat kelalaian dalam administrasi yang dilakukan pada masa pejabat yang sudah diganti dengan pejabat baru. Akibatnya, teguran yang seharusnya dilakukan menjadi terlupakan. “Ada empat status, yaitu sudah selesai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Beberapa rekomendasi masih belum ditindaklanjuti, sehingga masih menunggu proses dari BPK apakah sudah sesuai atau belum,” ujarnya.

Een menyebutkan, temuan yang direkomendasikan BPK pada 2022 lalu mayoritas sudah diselesaikan.

Namun, ada beberapa yang hingga saat ini masih dalam proses. Target penyelesaian temuan tersebut yang ditetapkan sebesar 80 persen, namun hingga saat ini baru bisa mencapai 76,5 persen.

“Selama tahun ini, ada sekitar 15 temuan. Namun, masih terdapat beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti,” bebernya.

Disinggung soal rincian temuan BPK, Een enggan memberikan keterangan.

Kendati demikian, Inspektorat setiap menggunya melayangkan surat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermasalah.

“Alhamdulillah saat kami panggil SKPD selalu hadir. Adapun, temuan itu setiap tahun selalu bertambah. Kalau menurut ketentuan, 60 hari harus selesai diperbaiki,” cetusnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menambahkan, dengan adanya temuan dari BPK Pemkot Sukabumi akan segera menindaklanjutinya. Meski beberapa temuan ada yang sudah selesai, dalam proses dan ada juga yang belum ditindaklanjuti. “Nanti akan diinventarisir mana yang menjadi tugas OPD masing-masing, apakah ada permasalahan proses dan tinggal diselesaikan, apakah nanti belum ditindaklanjuti. Jadi apa sih sebetulnya kendala yang dihadapi,” tambahnya.

Kusmana menegaskan, temuan BPK ini merupakan peran yang harus dilakukan inspektorat. Pasalnya, inspektorat itu bukan hanya memeriksa saja tetapi juga harus mendampingi dan juga memberikan solusi.

“Ya kan peran inspektorat itu bukan hanya me- meriksa, dan seharusnya memberikan solusi bila nanti ada bentuk lain sesuai dengan temuan dari BPK, BPKPD maupun dari APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Komitmen) sendiri,” tugasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *