Revisi RPJMD Kota Sukabumi  Tunggu Evaluasi Gubernur

Bappeda Kota Sukabumi saat memberikan penjelasan rancangan awal revisi RPJMD kepada anggota DPRD Kota Sukabumi.

SUKABUMI –  Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 masih menunggu hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat. Rencana dijadwalkan sekitar pertengahan Oktober revisi RPJMD itu keluar.

“Revisi RPJMD itu tinggal menunggu revisi dari Provinsi Jawa barat, yang ditargetkan sekitar tanggal 15 oktober evaluasinya sudah turun,”ungkap Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

 Nantinya kata Reni tahapan perubahan (revisi) ini bisa dilakukan pembahasan lebih mendalam.  Kemudian nantinya akan ditindaklanjuti nota kesepahaman dengan DPRD Kota Sukabumi.

“Setelah itu, kita minta kesepahaman ke dewan untuk adanya izin perubahan RPJMD lalu dibuatkanlah Perda,” katanya.

Reni menjelaskan, proses revisi RPJMD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan tentang tata cara evaluasi rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD.

Selain itu, lanjut Reni tata cara perubahan RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

 “Revisi ini dasar hukumnya Permendagri nomor 86 tahun 2017,”tuturnya.

Reni menambahkan, di pasal 342 itu, menyatakan ada tiga hal suatu daerah baik kota dan kabupaten melakukan perubahan RPJMD. Yang pertama, ada proses perumusan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, kemudian yang kedua ada substansi yang dirumuskan tidak sesuai, dan yang ketiga telah terjadi perubahan yang mendasar.

“Dari hasil evaluasi perjalanan RPJMD kita lakukan konsultasi dengan provinsi dan Kemendagri,  kita boleh melakukan revisi RPJMD dengan dasar yang ketiga tadi,”ungkapnya.

Ketiga dasar tersebut lanjut Reni dibagi lagi menjadi tiga bagian. Yakni, apabila ada bencana alam atau krisis ekonomi, kemudian adanya perubahan kebijakan lokal, dan terjadinya perubahan-perubahan secara substansi secara mendasar.

“Revisi RPJMD Kota Sukabumi masuk ke dua bagian,yaitu dari perubahan kebijakan lokal serta adanya covid-19 dengan recofusing anggaran yang berdampak terhadap kegiatan,”tuturnya.

Rancangan perubahan kata Reni, dilakukan secara dua simultan dengan RPJMD tingkat kota dengan renstra SKPD, karena ketika RPJMD berubah maka SKPD juga melakukan menyesuaikan. Kalau sudha sesuai baru akan dilakukan Musrnebang untuk RPJMD yang ditargetkan di minggu ketiga di bulan Oktober, sampai dengan November.

“Kita targetkan rancangan akhir sudah sinergi antara RPJMD dan rentra, kemudian sudah dimusrenbangkan usulan-usulan dewan dan SKPD sudah masuk, dan kita kita proses rancangan akhir yang dimasukan ke raperda untuk dibahas. Mudah-mudahan desember sudah ditetapkan perubahan RPJMD, “Pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *