47 Ribu Pasutri Belum Tercatat pada KK Terbaru

WARUDOYONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dimana pada KK itu didalamnya terdapat kolom yang harus berisikan tulisan ‘Tercatat’ bagi warga Kota Sukabumi yang telah memiliki buku nikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan mengatakan, saat ini terdapat 47 ribu pasangan suami istri (Pasutri) yang belum melaporkan status pernikahan menjadi ‘Tercatat’ pada kolom Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Bacaan Lainnya

“Menurut database kami, sebanyak 47 ribu KK belum tertulis status pernikahannya menjadi ‘Tercatat’ pada kolom KK yang baru, akan tetapi kami belum mengetahui apakah warga tersebut sudah memiliki Buku Nikah atau tidak,” ujar Iskandar saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Senin (15/4).

Ia menjelaskan, syarat utama untuk melengkapi kolom ‘Tercatat’ di KK yang baru adalah dilampirkannya fotokopi buku nikah. “Hal ini juga menjadi PR bagi kami, karena belum sempat mensosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat,” tuturnya.

Akan tetapi, untuk kedepan pihaknya akan mensosialisakan secara masif, sehingga warga bisa melakukan pencatatan terkait hal tersebut. “Kami tetap akan sosialisasikan secara masif, kebetulan sebelumnya pada acara silaturahmi Walikota bersama RT dan RW tempo hari kami telah menginformasikan hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengaku tidak akan ada kendala apapun jika warga telat melaporkan dan belum melakukan perubahan pencatatan pada KK yang baru, sebab hal itu untuk mempermudah pendataan bagi warga yang belum memiliki buku nikah yang sah.

“Kami hanya ingin seluruh warga Kota Sukabumi memiliki buku nikah, sebab jika telah memiliki buku nikah maka pernikahan mereka sah dimata negara. Dan untuk kedepannya dapat memudahkan segala pembuatan administrasi bagi pasutri dan anaknya,” terangnya.

Ia menambahkan, dokumen yang akan diperlukan warga untuk masa depan seperti akta kelahiran anak, akta kematian, passpor dan lain sebagainya yang notabene membutuhkan bukti otentik yakni dimilikinya buku nikah. (cr5/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *