Parkir Liar Kian Menjamur

CIKOLE— Parkir liar di Kota Sukabumi semakin marak terjadi. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi terhambat, lantaran ruas jalan digunakan sebagai lahan parkir. Padahal, tidak sedikit pemeritah menempatkan rambu-rambu larangan untuk melakukan parkir disepanjang jalan protokol.

Ironisnya, sejumlah bangunan restoran atau cafe dan hotel pun kurang mengindahkan aturan tersebut. Mereka memaksakan para pengunjung untuk memarkirkan kendaraanya di bahu jalan, lantaran kurangnya lahan parkir ditempat tersebut.

Bacaan Lainnya

Kondisi itu tentunya mengundang reaksi dari sejumlah pengguna jalan, seperti salah satunya dilontarkan, Mulyana salah seorang warga jalan Selabintana. Menurut dia, di jalan Selabintana ada beberapa bangunan yang kurang memiliki lahan parkir, sehingga parkiran kendaraan memadati bahu jalan dan mengganggu para pengguna jalan.

“Saya atas nama masyarakat jalan Selabintana meminta tindakan aparat pemerintah atas aktivitas parkir liar beberapa gedung yang berada di Cimanggah Jalan Selabintana, agar diberikan teguran. Sebab setiap saat menggangu kelancaran lalu lintas umum,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Menurut dia, parkir liar di lokasi itu melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2009 dan Peraturan Pusat (PP) tentang Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Dimana jalan umun tidak bisa di jadikan lahan parkir. “Rencananya kita akan melakukan audiensi kepada pemilik bangunan tersebut, ” tuturnya.

Mulyana melanjutkan, dengan adanya kasus ini, Pemerintah Kota Sukabumi agar mengkaji kembali tentang menejemen dan rekayasa analisis dampak lalu lintas sesuai PP amdal lalu lintas. “Kalau mengeluarkan ijin harus ada kajian dulu tentang dampak lingkungan dan dampak lalu lintas,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *