Menguak Fakta Dibalik Penangkapan Delapan Anggota Polres Sukabumi

SUKABUMI – Ditangkapnya delapan anggota Polres Sukabumi atas dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu oleh subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, jelas menjadi tamparan keras bagi korps Bhayangkara.

Berita Terkait : Delapan Anggota Polres Terciduk, Diduga Gelapkan BB Sabu

Bacaan Lainnya

Bagaimana tidak, ketika masyarakat mempercayakan penegakan hukum khususnya dalam memberantas narkotika kepada pihak kepolisian, justru malah disalah gunakan. Radar Sukabumi pun mencoba menelusuri jejak penangkapan delapan oknum polisi tersebut.

Tim pun mulai mencoba menelusuri rumah kontrakan salah satu oknum anggota polisi berinisial Aipda I, di Jalan Ahmad Yani Gang Sawo, Kampung Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dimana awal mula dilakukan penangkapan.

Apalagi dari data yang diterima, kontrakan oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Sukabumi ini, petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. Ditambah setelah dilakukan test urine, satu diantaranya Aipda I dinyatakan positif mengandung zat adiktif amphetamine atau terbukti positif menikmati sabu.

Berdasarkan keterangan tetangganya, Aipda I ini sudah sekitar satu tahun lebih menghuni kamar nomor tiga bersama istri dan mertuanya. “Pak I itu jarang bergaul bersama warga karena sibuk tugas. Kalau pulang, saya selalu melihat malam hari dan paginya sudah berangkat lagi menggunakan sepeda motor,” jelas salah seorang tetangga Aipda I yang enggan dikorankan.

Dirinya mengaku tidak mengetahui terkait adanya penggerebekan dari tim Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar di sebuah rumah kontrakan nomor tiga tersebut. “Kalau ada penggerebekan pasti saya tahu. Sebab, rumah kontrakannya berada di depan kontrakan saya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *