“Ada beberapa seperti itu dan perlunya penindakan. Di Raperda kita masukan itu,”imbuhnya. Dishub pun akan membuat aturan yang nantinya diharapkan menjadi Peraturan Walikota (Perwal) dalam penindakan pelanggaran amdal lalin.
“Karna itu kita belum bisa berikan tindakan karena tidak ada Perwal dam Perda yang mengatur tentang itu, kita masih menegur secara persuasif,” ulasnya.
(Cr17/e).



